Pelaporan Monitoring UKL UPL perusahaan

Pelaporan per semester UKL UPL

 


Suatu perusahaan wajib untuk memiliki dokumen ijin lingkungan. Dokumen lingkungan tersebut merupakan dokumen yang berisi komitmen perusahaan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terjadi akibat dari suatu proses produksi atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Pelaporan monitoring UKL UPL dilakukan setiap 6 bulan.Dalam pelaporan monitoring tersebut dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan menggunakan jasa laboratorium lingkungan yang terakreditasi KAN.

Jika hasil dari pemeriksaan melebihi baku mutu maka perusahaan wajib melakukan perbaikan agar tidak melebihi baku mutu. Hasil pemeriksaan yang tidak melebihi baku mutu secara tidak langsung menunjukan bahwa perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik sehingga tidak ada hasil uji laboratorium yang memiliki nilai di atas baku mutu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages