Persyaratan Perpanjangan SKP AK3 Umum |
Sebagai praktisi HSE terkadang kita lupa untuk mengurus perpanjangan SKP AK3 Umum yang kita miliki.
Berdasarkan peraturan dari Kemnaker bahwa jika SKP AK3 Umum telah kadaluarsa / expired lebih dari satu tahun maka tidak dapat diperpanjang. Mereka harus mengikuti pembinaan kembali.
Hal ini sangat menyita waktu dan biaya bagi mereka yang sulit bahkan tidak bisa mendapatkan ijin dari perusahaan untuk mengikuti pembinaan AK3 Umum.
Oleh sebab itu mari perpanjang SKP AK3 Umum kamu sebelum kadaluarsa / expired.
Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan AK3 Umum lebih baik menyiapkan dokumen berikut :
1. Fotocopy Sertifikat AK3 Umum
2. Lisensi dan SKP AK3 Umum yang asli.
3. Surat Keterangan Aktif Kerja dan Surat Permohonan Perpanjangan SKP AK3 Umum.
4. Laporan K3 selama 3 tahun sebagai HSE.
Kamu juga dapat menghubungi kami jika ingin menggunakan jasa kami untuk membantu proses Perpanjangan SKP AK3 Umum yang kamu miliki.
Silahkan klik link ini .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar